Senin, 02 Desember 2013

Pendidikan Anti Korupsi

Citra Indonesia memang makin terpuruk karena meningkatnya jumlah kasus korupsi di negeri ini. Kehadiran kasus korupsi di tanah air ini, kini makin meningkat dari waktu ke waktu. Bahkan korupsi seolah-olah menjadi sebuah tradisi yang amat sulit untuk diberantas. Dan hal ini jelas merugikan bangsa Indonesia dari segi financial hingga mental.
            Mahasiswa yang sering kali disebut sebagai agen perubahan sudah sewajarnya lah turut serta dalam membantu pemerintah untuk memberantas korupsi. Keterlibatan mahasiswa tentu lah bukan pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Namun lebih kepada pencegahan dengan turut membangun budaya anti korupsi dalam kehidupan bermasyarakat.
            Dikutip dari laman resmi ACCH (Anti Coruption Clearing House), dalam melakukan upaya pencegahan korupsi, KPK melaksanakan program pendidikan antikorupsi pada berbagai jenjang tingkat pendidikan, dari mulai TK, SD, SMP, SMU, hingga Perguruan Tinggi. Selain itu, KPK merancang program Anti-Corruption Learning Center (ACLC) untuk semua lapisan masyarakat, mulai dari Ormas, asosiasi profesi, LSM, Pegawai Negeri Sipil (penyelenggara negara),  perusahaan BUMN, perusahaan swasta, dan lain-lain. Target pendidikan antikorupsi adalah membangun generasi baru antikorupsi. 
            Dan belum lama ini KPK bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menggelar Training of Trainers (ToT) Pendidikan Antikorupsi yang melibatkan para dosen dari berbagai perguruan tinggi. Agenda ini direncakan akan dilaksanakan sepanjang tahun 2013 di 8 regional. Tujuan dari dilaksanakannya TOT Pendidikan Anti Korupsi ini adalah untuk memberikan pembekalan bagi para dosen dan memberikan presepsi yang sama tentang pengertian, penanganan dan pemberantasan korupsi di Indonesia melalui Pendidikan Anti Korupsi kepada para Mahasiswa. (shinta)

terbit di Radar Bogor, rubrik Radar Kampus


Tidak ada komentar:

Posting Komentar